Good Corporate Governance di Pegadaian: Implementasi, Penghargaan, dan Penguatan Integritas
Dok. Foto : Istimewa
INFOBRAND.ID-Penerapan Good Corporate Governance di Pegadaian menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan bisnis berjalan transparan, akuntabel, berintegritas, dan berkelanjutan. Bagi perusahaan jasa keuangan, tata kelola bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut bagaimana perusahaan membangun kepercayaan dengan nasabah dan seluruh pemangku kepentingan.
PT Pegadaian menempatkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai salah satu landasan dalam pengelolaan perusahaan. Implementasinya mencakup penguatan kode etik, kebijakan antikorupsi dan anti gratifikasi, sistem pelaporan pelanggaran, hingga pengembangan budaya kepatuhan di lingkungan perusahaan.
Penerapan Good Corporate Governance di Pegadaian
Secara umum, GCG berpedoman pada lima prinsip, yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan. Kelima prinsip tersebut menjadi dasar agar fungsi, kewenangan, proses pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban dalam perusahaan dapat berjalan secara jelas.
Dalam praktiknya, Good Corporate Governance di Pegadaian diterapkan melalui sejumlah kebijakan dan mekanisme pengawasan.
Salah satunya adalah kode etik perusahaan yang menjadi pedoman bagi Insan Pegadaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Kode etik tersebut menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, transparansi, sekaligus upaya mencegah konflik kepentingan.
Pegadaian juga menerapkan kebijakan antikorupsi dan anti gratifikasi sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan bisnis yang bersih. Penguatan pengendalian internal dan budaya kepatuhan diarahkan untuk memastikan aktivitas bisnis berlangsung secara sehat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme pengawasan tersebut diperkuat melalui whistleblowing system. Sistem ini menyediakan sarana bagi Insan Pegadaian maupun pemangku kepentingan eksternal untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara aman dan rahasia.
Selain whistleblowing system, Pegadaian juga memiliki sejumlah sistem pendukung, antara lain Be Comply sebagai repository kebijakan perusahaan, SIMPLE (Sistem Monitoring Pelaporan) untuk pelaporan internal, serta APASI (Aplikasi Pelaporan Gratifikasi) untuk mendukung transparansi dalam pengelolaan gratifikasi.
Penguatan tata kelola tersebut menunjukkan bahwa implementasi GCG tidak berhenti pada penyusunan kebijakan, tetapi juga membutuhkan sistem yang mendukung pelaksanaan, pemantauan, dan pengawasan secara berkelanjutan.
Pencapaian Tata Kelola dan Komitmen Berkelanjutan
Komitmen Pegadaian terhadap tata kelola perusahaan juga tercermin melalui sejumlah penghargaan. Dalam Corporate Governance Perception Index (CGPI) 2023, Pegadaian meraih predikat Indonesia Most Trusted Company. Penilaian tersebut mencakup struktur tata kelola, proses tata kelola, dan hasil tata kelola melalui tahapan seperti self-assessment, evaluasi dokumentasi, serta observasi langsung.
Selain itu, pada Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025, Pegadaian meraih predikat Diamond - Most Strategic Enterprise in Regulatory Compliance untuk kategori Financial Services Non-Bank. Penghargaan tersebut berkaitan dengan pencapaian, inovasi, dan kontribusi perusahaan dalam membangun budaya kepatuhan hukum di lingkungan kerja.
Penguatan tata kelola juga berlanjut pada 2026. Pegadaian meraih penghargaan Winner of Indonesia Best Corporate Secretary for Governance Excellence 2026 dalam ajang Corporate Secretary Champion 2026 yang diselenggarakan Majalah SWA. Penghargaan tersebut diberikan atas peran fungsi Corporate Secretary dalam mendukung tata kelola serta komunikasi korporasi dengan para pemangku kepentingan.
Bagi perusahaan jasa keuangan, konsistensi penerapan GCG memiliki arti penting karena tata kelola berkaitan langsung dengan kepercayaan, kepatuhan, pengendalian risiko, dan keberlanjutan bisnis. Karena itu, Good Corporate Governance di Pegadaian terus diperkuat melalui kombinasi kebijakan, sistem pengawasan, budaya integritas, serta evaluasi terhadap penerapannya.
Dengan pendekatan tersebut, tata kelola perusahaan tidak hanya menjadi seperangkat aturan internal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pegadaian menjaga profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan pemangku kepentingan dalam menjalankan kegiatan bisnis secara berkelanjutan.


