Rabu, 16 September 2026

Follow us:

infobrand

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan Korban KM Virgo Transport 8, Total Perlindungan Capai Rp70 Juta

Jasaraharja Putera menyalurkan santunan Rp20 juta bagi korban KM Virgo Transport 8, melengkapi santunan Jasa Raharja sehingga total mencapai Rp70 juta.

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan Korban KM Virgo Transport 8, Total Perlindungan Capai Rp70 Juta Dokumentasi: Humas Jasa Raharja

INFOBRAND.ID– Komitmen perusahaan asuransi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat kembali ditunjukkan PT Jasaraharja Putera. Pasca musibah KM Virgo Transport 8 di Perairan Laut Jawa, perusahaan bergerak menyalurkan manfaat pertanggungan kepada korban dan keluarga yang terdampak.

Melalui produk Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga dan Penumpang (ATJP-PK), Jasaraharja Putera memberikan santunan sebesar Rp20 juta per jiwa bagi korban meninggal dunia. Manfaat tersebut melengkapi santunan sebesar Rp50 juta per jiwa yang diberikan PT Jasa Raharja (Persero), sehingga total santunan yang diterima ahli waris mencapai Rp70 juta per jiwa.

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Direktur Teknik merangkap Plt Direktur Keuangan, Umum dan SDM PT Jasaraharja Putera, Suhardiman, bersamaan dengan penyerahan santunan dari PT Jasa Raharja. Momen tersebut turut disaksikan Wakil Menteri Perhubungan dan Gubernur Kalimantan Selatan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Jasaraharja Putera untuk memastikan manfaat perlindungan dapat diterima oleh pihak yang berhak secara cepat dan sesuai dengan ketentuan pertanggungan.

Pastikan Hak Korban Terpenuhi

Direktur Teknik PT Jasaraharja Putera, Suhardiman, menyampaikan keprihatinan perusahaan atas musibah yang terjadi. Menurutnya, perusahaan berupaya memastikan proses pelayanan dan pemenuhan hak tertanggung berjalan secara optimal di tengah penanganan kejadian.

“PT Jasaraharja Putera berkomitmen memberikan pelayanan secara cepat dan sesuai ketentuan, sehingga manfaat pertanggungan dapat segera diterima oleh pihak yang berhak,” ujarnya.

Selain santunan bagi korban meninggal dunia, skema ATJP-PK juga memberikan perlindungan biaya perawatan medis hingga Rp10 juta per jiwa bagi korban yang membutuhkan perawatan. Perlindungan tersebut menjadi bagian dari manfaat tambahan yang diberikan berdasarkan pertanggungan yang dimiliki operator kapal.

Jasaraharja Putera juga memberikan perlindungan terhadap kendaraan dan barang muatan yang diangkut KM Virgo Transport 8 sesuai dengan perjanjian pertanggungan bersama PT Virgo Karya Shipping. Tim perusahaan turut melakukan proses verifikasi data dan dokumen untuk mendukung penyelesaian manfaat pertanggungan serta klaim yang berkaitan dengan kendaraan maupun barang yang terdampak.

Hadir di Tengah Penanganan Musibah

KM Virgo Transport 8 diketahui mengalami musibah setelah hilang kontak di Perairan Laut Jawa pada 13 September 2026. Dalam proses penanganan kejadian tersebut, Jasaraharja Putera bergabung dalam posko pelayanan terpadu bersama berbagai stakeholder untuk mendukung proses pendataan, verifikasi, dan pemenuhan hak korban maupun keluarga.

Kehadiran perusahaan dalam situasi tersebut menunjukkan bahwa fungsi asuransi tidak berhenti pada pemberian perlindungan sebelum risiko terjadi. Ketika risiko benar-benar terjadi, kecepatan layanan dan kepastian manfaat menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman kepada tertanggung dan keluarganya.

Bagi Jasaraharja Putera, respons terhadap musibah KM Virgo Transport 8 juga menjadi bentuk nyata dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan asuransi yang responsif. Koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penanganan sekaligus memastikan manfaat pertanggungan dapat diberikan kepada pihak yang memenuhi ketentuan.

Dengan semangat “Melayani Sepenuh Hati”, Jasaraharja Putera menegaskan perannya dalam memberikan perlindungan sekaligus menghadirkan kepastian bagi masyarakat ketika menghadapi risiko yang tidak terduga.


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV