Prime Agri Resources Perkuat Sinergi Hukum Negara dan Adat di Landak
PT Prime Agri Resources Tbk Landak Area menggelar harmonisasi hukum negara dan hukum adat di Menyuke untuk memperkuat sinergi dengan masyarakat.
Prime Agri Resources
INFOBRAND.ID – Upaya membangun hubungan yang harmonis antara dunia usaha dan masyarakat di sekitar wilayah operasional terus menjadi perhatian PT Prime Agri Resources Tbk (PAR) Landak Area. Salah satunya dilakukan melalui kegiatan harmonisasi hukum negara dengan hukum adat yang digelar di Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog untuk mempertemukan pemahaman mengenai aturan hukum formal dengan nilai, norma, serta mekanisme adat yang masih hidup dan dijalankan masyarakat setempat.
Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah dengan karakter sosial dan budaya yang kuat, pemahaman terhadap hukum adat menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat.
Langkah tersebut juga relevan dengan berbagai aktivitas sosial PAR dan anak perusahaannya di Landak. Sebelumnya, perusahaan melalui PT Nusantara Sarana Alam (NSA) telah menjalankan sejumlah program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari perbaikan akses jalan hingga dukungan terhadap fasilitas sanitasi warga.
Membangun Keselarasan dalam Tata Kelola
Harmonisasi hukum tidak semata-mata berkaitan dengan aspek legalitas. Dalam konteks hubungan perusahaan dengan masyarakat, keselarasan antara hukum negara dan norma adat dapat menjadi salah satu fondasi untuk menciptakan komunikasi yang lebih terbuka serta mengurangi potensi kesalahpahaman.
Masyarakat adat memiliki sistem nilai dan mekanisme sosial yang berkembang secara turun-temurun. Di sisi lain, perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertemuan kedua perspektif tersebut membutuhkan dialog dan pemahaman bersama agar kepentingan pembangunan, keberlangsungan usaha, serta nilai-nilai masyarakat lokal dapat berjalan secara beriringan.
Secara konstitusional, keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya mendapat pengakuan sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, serta sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, pendekatan yang mengedepankan komunikasi dan partisipasi masyarakat menjadi semakin penting, terutama bagi perusahaan yang memiliki wilayah operasional di kawasan dengan keberagaman sosial dan budaya.
Bagian dari Penguatan Hubungan dengan Masyarakat
Bagi Prime Agri Resources, kegiatan harmonisasi tersebut dapat dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan dengan pemangku kepentingan di wilayah Landak Area.
Sebelumnya, berbagai program perusahaan juga diarahkan pada kebutuhan masyarakat. Pada Juli 2026, misalnya, PT NSA melakukan perbaikan akses jalan yang menghubungkan Meranti menuju Darit, Kecamatan Menyuke. Perbaikan tersebut menyasar sejumlah titik jalan yang rusak dan diharapkan membantu mobilitas masyarakat serta distribusi hasil pertanian.
Sebulan sebelumnya, PT NSA juga menyalurkan material pembangunan fasilitas WC bagi warga Desa Kayuara, Kecamatan Menyuke. Program tersebut menjadi bagian dari perhatian perusahaan terhadap aspek sanitasi dan kesehatan lingkungan masyarakat.
Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan bahwa hubungan perusahaan dengan masyarakat tidak hanya dibangun melalui aktivitas ekonomi, tetapi juga melalui berbagai program sosial dan komunikasi dengan pemangku kepentingan lokal.
Menciptakan Kepastian dan Ruang Dialog
Dalam praktiknya, keberadaan hukum adat dan hukum nasional dapat berjalan berdampingan. Sejumlah kajian hukum menempatkan harmonisasi keduanya sebagai pendekatan penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus tetap memberikan ruang terhadap nilai-nilai lokal.
Pendekatan dialogis juga menjadi penting ketika perusahaan beroperasi di wilayah yang memiliki struktur sosial dan tradisi adat yang kuat. Dengan adanya ruang komunikasi, berbagai pihak dapat memahami batas kewenangan, hak, serta tanggung jawab masing-masing.
Bagi dunia usaha, kepastian hukum merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan operasional. Sementara bagi masyarakat, penghormatan terhadap norma dan nilai lokal menjadi bagian dari upaya menjaga identitas serta keharmonisan sosial.
Karena itu, harmonisasi hukum dapat menjadi jembatan untuk mempertemukan dua kepentingan tersebut.
Dorong Hubungan Berkelanjutan
Kegiatan harmonisasi hukum negara dan hukum adat di Menyuke pada akhirnya tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga membawa pesan mengenai pentingnya membangun hubungan yang berkelanjutan antara perusahaan dan masyarakat.
Terlebih, kegiatan usaha perkebunan memiliki keterkaitan erat dengan masyarakat dan wilayah tempat perusahaan beroperasi. Komunikasi yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, serta penghormatan terhadap nilai-nilai lokal menjadi elemen yang dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif.
Dengan pendekatan tersebut, perusahaan tidak hanya berorientasi pada keberlangsungan bisnis, tetapi juga berupaya membangun ekosistem sosial yang saling mendukung.
Bagi Prime Agri Resources Landak Area, harmonisasi hukum negara dan hukum adat di Menyuke menjadi salah satu langkah untuk memperkuat sinergi dengan masyarakat sekaligus membangun fondasi hubungan yang lebih sehat dan berkelanjutan di wilayah operasional.

