Kimia Farma Kaji Putusan Arbitrase Rp2,2 Triliun, Operasional Dipastikan Tetap Berjalan
Kimia Farma tengah mengkaji putusan arbitrase internasional senilai sekitar Rp2,2 triliun. Perseroan memastikan operasional dan layanan kesehatan tetap berjalan.
Dok. Kimia Farma
INFOBRAND.ID, Jakarta – PT Kimia Farma Tbk (KAEF) tengah melakukan kajian terhadap putusan arbitrase internasional terkait sengketa transaksi investasi dan kepemilikan saham yang melibatkan perseroan serta anak usahanya, PT Kimia Farma Apotek (KFA).
Nilai investasi yang menjadi pokok perkara tersebut mencapai sekitar Rp2,2 triliun. Meski telah menerima salinan putusan dari Singapore International Arbitration Centre (SIAC), Kimia Farma belum mengumumkan secara terperinci langkah penyelesaian yang akan ditempuh selanjutnya.
Corporate Secretary Kimia Farma Ida Rasita menjelaskan, manajemen masih melakukan kajian secara menyeluruh sekaligus berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan solusi yang dinilai dapat menjaga kepentingan perusahaan maupun pemegang saham.
Putusan Arbitrase Belum Otomatis Dieksekusi di Indonesia
Kimia Farma juga menjelaskan bahwa adanya putusan arbitrase internasional tidak serta-merta membuat keputusan tersebut dapat langsung dieksekusi di Indonesia.
Pelaksanaan putusan arbitrase asing harus melalui prosedur sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Salah satu prosesnya adalah pendaftaran putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya diperlukan penetapan eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum putusan arbitrase asing dapat dijalankan di Indonesia.
Sementara mengenai potensi dampak putusan senilai sekitar Rp2,2 triliun tersebut terhadap kondisi finansial dan arus kas perusahaan, Kimia Farma belum menyampaikan perincian lebih lanjut.
Perseroan juga belum mengumumkan apakah opsi penyelesaian yang akan dipilih nantinya mencakup negosiasi ataupun mekanisme lainnya.
Kimia Farma Pastikan Layanan Tetap Berjalan
Di tengah proses penyelesaian sengketa tersebut, Kimia Farma memastikan aktivitas bisnis perusahaan tidak mengalami penghentian.
Kegiatan manufaktur, distribusi produk farmasi, jaringan apotek hingga pelayanan kesehatan Kimia Farma disebut tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Keberlanjutan operasional menjadi hal penting mengingat Kimia Farma memiliki ekosistem bisnis kesehatan yang luas, mulai dari industri farmasi hingga pelayanan langsung kepada konsumen.
Perseroan juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan kegiatan usaha berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku serta bersikap kooperatif terhadap otoritas terkait.
Prinsip tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) menjadi salah satu landasan yang ditekankan perusahaan dalam menghadapi proses tersebut.
Bagi Kimia Farma, penyelesaian persoalan arbitrase menjadi tantangan korporasi yang perlu dikelola secara hati-hati, terutama untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan, pemegang saham dan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.
Saat ini, pasar masih menunggu langkah berikutnya yang akan ditempuh Kimia Farma setelah proses kajian terhadap putusan arbitrase tersebut selesai dilakukan.

