Kemenangan Arc’teryx Perkuat Penegakan Merek di Indonesia
Putusan Pengadilan Niaga menangkan Arc’teryx, memperkuat penegakan merek dan perlindungan HKI di Indonesia.
Arc’teryx memenangkan gugatan pembatalan merek di Indonesia sebagai bagian dari penegakan HKI.
INFOBRAND.ID, Jakarta – Putusan Pengadilan Niaga yang memenangkan gugatan pembatalan kedua atas pendaftaran merek Arc’teryx di Indonesia menjadi sorotan dalam upaya penegakan merek. Keputusan ini mempertegas perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pemilik merek global di tengah meningkatnya kasus pendaftaran tanpa izin oleh pihak ketiga.
Arc’teryx Equipment, bagian dari Amer Sports Canada Inc., menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Perusahaan menilai keputusan ini menguatkan hak eksklusif Arc’teryx atas penggunaan mereknya, yang sebelumnya sempat didaftarkan oleh perusahaan asal Tiongkok tanpa persetujuan.
Cameron Clark, Vice President of Legal Arc'teryx, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik hasil putusan tersebut sebagai bentuk pengakuan atas kepemilikan sah merek Arc’teryx. Ia menegaskan bahwa keputusan ini menjadi sinyal penting dalam perlindungan merek terkenal dari praktik pendaftaran dengan iktikad tidak baik oleh pihak lain.
Menurut Cameron, putusan tersebut juga mencerminkan proses penilaian yang adil dan komprehensif oleh pengadilan. Ia menambahkan bahwa perusahaan memiliki komitmen berkelanjutan untuk menjaga kekayaan intelektual sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat di Indonesia.
Majelis Hakim dalam perkara ini menegaskan bahwa Arc’teryx merupakan merek terkenal. Selain itu, pendaftaran merek oleh perusahaan asal Tiongkok dinilai memiliki persamaan dengan merek asli serta dilakukan dengan iktikad tidak baik.
Putusan pembatalan kedua yang diterbitkan pada akhir Februari 2026 menunjukkan adanya penilaian yang lebih mendalam terhadap pokok perkara. Hal ini berbeda dengan putusan sebelumnya pada akhir Desember 2025, yang sempat menolak gugatan Arc’teryx dan saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Arc’teryx menyatakan harapannya agar putusan yang telah memenangkan gugatan ini dapat dipertahankan dalam seluruh tahapan proses hukum yang masih berjalan. Hal tersebut mencakup proses di Pengadilan Niaga maupun pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, termasuk terhadap berbagai pendaftaran merek tanpa izin oleh pihak ketiga.
Perkembangan kasus ini juga mencerminkan dinamika penegakan merek di Indonesia, khususnya terkait perlindungan terhadap merek terkenal. Putusan tersebut dinilai dapat menjadi rujukan dalam penanganan perkara serupa di masa mendatang, terutama dalam memastikan bahwa pendaftaran merek dilakukan dengan itikad baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi pelaku bisnis dan pemilik merek, kasus Arc’teryx ini menegaskan pentingnya pengelolaan dan perlindungan hak kekayaan intelektual secara proaktif. Penegakan merek tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berpengaruh terhadap reputasi dan keberlanjutan bisnis di pasar.
Pada akhirnya, putusan ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia terus berkembang dalam memberikan perlindungan terhadap merek terkenal, sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.


